Rabu, 07 Oktober 2015

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU No 11 tahun 2008


Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat menjadikan terjadinya pergeseran pola hidup di masyarakat mulai dari sosial, ekonomi, dan budaya. Teknologi Informasi menyebabkan hubungan dunia mejadi tanpa batas, sehingga berbagai keuntungan dan permasalahan pun hadir. Oleh karena itu, lahirlah suatu rancangan cyber law yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara elektronik. Dalam kegiatan cyber, persoalannya tidak lagi sederhana karena tidak dibatasi oleh teritori suatu negara, mudah diakses kapanpun dan dimanapun berada. 
Di Indonesia sendiri aturan tentang penggunaan dan penanggulangan kejahatan didunia maya sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa disingkat dengan UU ITE. 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Penggunaan media sosial di kalangan masyarakat semakin luas dan berkembang pesat. Siapapun bebas untuk mengekspresikan pemikiran maupun pendapat. Namun, sayangnya banyak yang menyalahgunakan arti dari kebebasan berekspresi dan berpendapat itu, hingga akhirnya terjerat dalam kasus pelanggaran UU ITE. Tak jarang banyak public figure bahkan sampai masyarakat kalangan menengah yang menjadi pelaku pelanggaran.  

Contoh Kasus :
Florence Sihombing seorang mahasiswa magister hukum di salahsatu perguruan tinggi di Yogyakarta, menggemparkan publik atas perilakunya yang menghina kota Yogyakarta di media sosial. Kata-kata yang menyakitkan warga Yogyakarta ini lantas mendapat tindakan dari pihak yang berwajib dan dijerat dengan :
·            Pasal 27 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pasal 45 ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

·          Pasal 28 ayat 2 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
·         Pasal 45 ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berikut link lengkap mengenai isi UU ITE No 11 tahun 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar